Hasan Syahadat

Kamis, 27 Maret 2014

Yang Mudah, Yang Golput

google 
Golongan putih atau yang lebi di kenal dengan golput, sepertinya menjadi ending topik bagi kalangan calon pemilih menjelang 09 April Mendatang. Dimana pembeicaraan golput hanya muncul pada musim pemilihan Kepalah Daera (Pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu), pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Raya (Pemira) lebi di kenal pada kalangan Mahasiswa saat menjelang pemilihan Presiden Mahasiswa atau (presma) pada Universitas.


Seperti kita ketahui, tahun ini ada dua agenda besar politik, yaitu pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif (DPR, DPD dan DPRD/DPRK, dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.21 Tahun 2013, Pemilu Legislatif dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada 9 April 2014. Sedangkan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dijawalkan berlangsung pada 9 Juli 2014.

Istilah golput atau golongan putih di Indonesia sesungguhnya sudah ada sejak Pemilu di masa orde baru. Pada masa reformasi, ancaman golput malah semakin meluas tidak hanya di tingkat nasional (pemilu), akan tetapi hingga di tingkat pemilihan kepada daerah (pilkada). Awal Desember 2008 atau menjelang memasuki tahun Pemilu 2009, isu tentang golput mulai disoroti kembali dengan menambahkan ide tentang fatwa haram.

Seiring waktu berjalan fatwa haram tentang golput kembali di lontarkan oleh pengurus MUI jatim, fatwa haram ini juga, di respon baik oleh KPU pusat, sehingga terkesan KPU merasa terbantu dalam proses pengurangan jumlah golput yang semakin meningkat di karenakan menurunya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. sehingga dampak yang terjadi sistem demokrasi di indonesia semaikin berkurang.

google
Seperti di beritakan oleh detik.com 13/03/2014 “Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, masyarakat yang tidak ikut pemilihan umum (pemilu) alias golput adalah haram. MUI meminta masyarakat untuk ikut peran serta atau mencoblos di pemilu 2014 nanti”.

Sependapat atau tidak fatwa yang di keluarkan MUI Jatim memliki dalil yang memang mesti di cerdasi, di pahami, bahkan di indahkan oleh setiap mahasiswa, pemuda dan  ummat muslim di indonesia untuk menentukan pemimpin yang lebi baik untuk lima tahun ke depan.


إِذَا كَانَ نَفَرٌ ثَلاَثً فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ ذَاكَ أَمِيْرٌ أَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
Jika ada suatu kelompok sebanyak tiga orang hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin atas mereka. Itulah amir yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. (HR Ibn Khuzaimah dan al-Hakim).


Menurut amatan penulis, Mahasiswa dan Pemuda di Provinsi Aceh masih sangat rendah minat dan keinginan untuk menentukan pilihan pada pesta demokrasi 2014 kali ini yang terhitung kurang lebi 15 hari mendatang.

Melihat pembicaraan dan diskusi pada kalangang mudah yang mayoritaanya pemuda dan mahasiswa pada tahun-tahun politik, dari sini saya mengutip berbagai opini publik yang berkembang sehingga ini saya jadikan referensi untuk tulisan ini.

Meskipun jumlah pemilih muda pada tahun 2014 sebanyak 53 juta orang pada sebua survey yang di lakukan oleh center for electoin and political party FISIP UIN Sunan Gunung Djatih, di bandung pada (26/03), hasil survey ini jelas bagi kalangan muda tidak sepenunya berperan dan ikut menjatuhkan pilihan.

Sejatinya mahasiswa dan pemuda aceh banyak yang tidak bisa memilih pada pemilu 2014 kali ini, seperti halnya mahasiswa dan pemuda asal kabupaten simeulue yang berdomisli di kota Banda Aceh dan Aceh Besar, yang berjumlah kurang lebi 2.500 mahasiswa/i di pastikan banyak yang tidak dapat memilih (golput).

Dari jumlah 2.500 mahasiswa dan pemuda di perkirakan hanya 40% yang dapat memilih, hanya mereka yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seputaran kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang telah resmi terdaftar, untuk 60% di haruskan memiliki surat rekomendasi (FOM A5) dari masing-masing kepalah desa dari alamat asal.


Google
Seiring berjalannya waktu, sepertinya KIP kabupaten dan Panwaslu kecamatan kurang respon untuk menangani hal ini, meskipun berlakunya keringanan yang di berikan oleh KIP dengan adanya FOM A5 yang bertujuan dapat memilih dan menjatuhkan pilihan meskipun belum mengantongi surat pindah dan KTP dari alamat asal.

Artikel ini bukan bertujuan untuk membedakan antara satu kelompok dengan kelompok lain yang memang terjadi di kalangan mahasiswa dan pemuda di provinsi aceh saat ini. melihat kondisis yang terjadi bukan hanya mahasiswa asal simeulue yang mayoritasnya golput, akan tetapi seluruh mahasiswa perantauan yang mengantongi KTP asal daera masing-masing yang saat ini berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar di pastikan tidak semua dapat menjatuhkan pilihan pada 09 April ini.

namun demikian bagi kalangan muda tidak tertutup kemungkinan bagi mereka yang sadar akan pentingnya demokrasi yang menjadi tanggung jawab untuk menentukan pilihan secara sadar, bahwa golput bukan suatu pilihan.

dengan adanya keringan yang di berikan oleh KIP masing-masing kabupeten, bahwa setiap masyarakat yang berdomisili di suatu daera dengan jumlah banyak dapat menjatuhkan pilihan dengan syarat mengantongi FOM A5 dari masing-masing kepala desa tempat asal.

Keberhasilan pesta demokrasi dalam memilih orang-orang berkualitas dan memiliki integritas terhadap kepentingan rakyat, kiranya menghindari golput dan menentukan pilihan tanpa adanya intimidasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar